LAYANAN PUBLIK
TRANSPARANSI
Artikel
Apa Itu Mediasi ?...
Apa Itu Mediasi?......
Perselisihan. Argumentasi. Pertentangan. Anda berharap Anda bisa menjalankan bisnis Anda tanpa mereka. Tapi sesulit apapun Anda mencoba, masalah selalu datang menghampiri.
Hukum waris dan permasalahannya
Hukum waris dan permasalahannya dalam Peradilan atau dalam Hukum Indonesia juga terdapat Hukum waris adat, selama ini, khususnya sebelum muncul UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sering terjadi kerancuan Download
{jcomments on}
Figur di Balik Suksesnya Reformasi Peradilan Agama
Figur di Balik Suksesnya
Reformasi Peradilan Agama Ketika disebut
kata peradilan agama, banyak orang masih menganggap
institusi ini masih di bawah binaan Kementerian
Agama. Padahal sejak diberlakukannya sistem satu
atap (one-roof system) yang pertama kali diatur
dalam Undang-undang
No 35 Tahun 1999, semua hal yang berkaitan
dengan peradilan (peradilan umum, peradilan agama,
peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer)
berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung(MA). Sistem
Satu Atap sendiri mulai efektif berjalan sejak
2004.
Belum banyak yang menyadari bahwa
sejak jatuhnya Soeharto dengan rezim orde barunya,
peradilan agama telah berhasil secara sistematis
melakukan reformasi secara fenomenal dalam kurun
waktu yang cukup singkat sejak berada dalam Sistem
Satu Atap tersebut. Keberhasilan ini sudah diakui
oleh sejumlah pengamat, ilmuan, dan aktivis
peradilan internasional serta tentunya berbagai
kalangan dalam negeri yang intens mengikuti
perkembangan dunia peradilan.
Wahyu
Widiana, Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) MA,
adalah tokoh dibalik kesuksesan reformasi itu. Wahyu
Widiana bukan nama yang asing bagi komunitas dan
pemerhati peradilan Australia. Namanya juga sudah
begitu akrab di telinga para anggota dan pengurus
IACA (International Association for Court
Administration), sebuah organisasi internasional
tentang administrasi pengadilan yang berdiri tahun
2004 dan bermarkas di Amerika Serikat.
Pengakuan Publik Internasional
Pengakuan dunia akan suksesnya Wahyu Widiana dalam
membawa gerbong reformasi peradilan agama salah
satunya bisa dirujuk dari tulisan Cate Sumner,
aktivis peradilan dan HAM berkebangsaan Australia,
dan ProfTimothy Lindsey, guru besar Asian Law dari
Melbourne University, Australia.
Dalam
bukunya “Courting Reform; Indonesia’s Islamic
Courts and Justice for the Poor” yang terbit
Desember 2010 lalu, Cate dan Tim Lindsey secara
tegas menyebut bahwa peradilan agama telah berhasil
melakukan reformasi di tengah meluasnya anggapan
publik tentang sistem pengadilan di Indonesia yang
disfungsional.
Lebih lanjut, kedua
penulis itu mengatakan bahwa dalam berbagai hal,
peradilan agama dapat dijadikan model tidak hanya
oleh lingkungan peradilan lainnya di Indonesia tapi
juga oleh peradilan Islam lainnya di Asia
Tenggara.
Dua faktor yang paling
berperan dalam kesuksesan reformasi itu menurut Cate
dan Tim terletak pada kuatnya kepemimpinan (strong
leadership) di tubuh peradilan agama dan handalnya
pemanfaatan media komunikasi dan informasi yang
digunakan. Secara eksplisit kedua penulis itu
menyebut bahwa peradilan agama diuntungkan karena
memiliki satu orang pemimpin seperti Wahyu Widiana
dalam kurun waktu hampir 12 tahun dan terlatih
dalam hal manajemen.
Pengalaman Wahyu
Widiana, alumnus paska sarjana Michigan University
USA, yang pernah menjadi staf ahli dan sekretaris
beberapa Menteri Agama, agaknya berkontribusi atas
kepiawaiannya dalam memimpin peradilan agama yang
kini berjumlah 388 pengadilan di seluruh Indonesia
yang terdiri dari 359 pengadilan tingkat pertama dan
29 tingkat banding.
Pengakuan sarjana
internasional lainnya datang dari ProfMark Cammack,
guru besar Southwestern Law School, Los Angeles
California USA. Dalam buku ‘Islamic Law in
Contemporary Indonesia; Ideas and
Institutions’ (2007), Cammack menyebut meski
masih ada beberapa kelemahan, peradilan agama
relatif merupakan kisah sukses dalam sistem hukum
yang disfungsional (disfunctional legal system) di
Indonesia.
Bahkan tokoh sekaliber
Daniel S Lev (1999) pun mengakui bahwa peradilan
agama merupakan pengecualian dari persepsi publik
yang kurang baik terhadap pengadilan. Ini
dikarenakan, menurut Lev, peradilan agama bekerja
dengan baik.
Pernyataan para pakar di
atas bukan sekedar klaim semata tetapi juga didukung
oleh fakta. Setidaknya ada tiga survei skala
nasional yang mendukung pernyataan tersebut.
Pertama, yang diadakan oleh The Asia Foundation
bekerjasama dengan ACNielsen yang dirilis dalam
‘Survey Report on Citizens’ Perception of the
Indonesian Justice Sector’ pada bulan
Agustus 2001. Hasil survey tersebut mengkategorikan
peradilan agama sebagai lembaga yang efektif dengan
ciri-cirinya yang trustworthy (dapat
dipercaya), does job well (melakukan
pekerjaan dengan baik), timely (tepat waktu),
helpful (membantu), dan the first to go
with a legal problem (lembaga rujukan
pertama jika ada masalah hukum).
Kedua,
survei nasional yang dilakukan oleh IALDF (Indonesia
Australia Legal Development Facilty) dan PPM UIN
Jakarta yang didanai oleh AusAID tahun 2007. Dari
rilis survey yang dikemas dalam buku ‘Providing
Justice to the Justice Seeker; A Report on the
Indonesian Religious Courts Access and Equity
Study-2007’, diketahui bahwa lebih dari 80
persenpengguna pengadilan agama merasa puas dengan
pelayanan yang diberikan oleh pengadilan. Survei
yang bergenre client feedback dalam skala besar ini
adalah yang pertama kali dilakukan oleh institusi
pengadilan sepanjang sejarah Indonesia. Hasil survei
2007 ini juga dipertegas oleh hasil serupa dari
surveinasional yang diadakan pada tahun 2009.
Dilihat dari perspektif hasil survei
tersebut, Cate dan Tim Lindsey menilai peradilan
agama sebagai salah satu institusi peradilan yang
paling berhasil di Indonesia. Sesuatu yang menurut
keduanya adalah ironis mengingat peradilan ini
begitu lama diabaikan oleh negara dan dianggap tidak
lebih penting dibanding peradilan lainnya di
Indonesia.
Reformasi Massive
Internal
Lantas apa saja sebetulnya
yang telah dilakukan oleh peradilan agama dibawah
komando Wahyu Widiana dalam mensukseskan misi
reformasinya? Ada sejumlah kebijakan dan aktivitas
penting yang dilahirkan dan dipelopori oleh Badilag.
Dua hal yang terlihat paling menonjol adalah
revolusi teknologi informasi dan program justice
for the poor.
Revolusi
teknologi informasi –meminjam istilah Cate dan Tim-
yang diinisiasi oleh Wahyu Widiana ini berdampak
sangat luas dan masifbagi akselerasi reformasi di
peradilan agama. Inisiatif ini diambil Wahyu tidak
lama setelah mempelajari sistem IT di Family Court
of Australia yang difasilitasi AusAID.
Dimulai dengan pembangunan website www.badilag.net
pada tahun 2005 Badilag kemudian mengembangkan
pemanfaatan teknologi informasi tersebut untuk
kebutuhan transparansi dan akuntabilitas peradilan
(judicial transparency and accountability),
administrasi penanganan perkara (case administration
system), dan pelayanan publik (public services).
Tidak itu saja, pemanfaatan IT itu digunakan juga
untuk fungsi-fungsi lainnya yang berkaitan dengan
perbaikan kinerja peradilan, percepatan penyebaran
informasi dan gagasan reformasi, serta kontrol
pelaksanaan kebijakan yang dapat secara cepat
dijalankan oleh jajaran peradilan agama di seluruh
Indonesia.
Dalam konteks ini, apa yang
coba dibuktikan oleh seorang hakim dari Amsterdam
Belanda, Dory Reiling, dalam disertasinya yang
berjudul Technology for Justice; How Information
Technology Can Support Judicial Reform
(2009) menemukan pembenarannya di peradilan
agama.
Dory Reiling dalam disertasinya
yang setebal 297 halaman itu memaparkan dengan
gamblang peran vital teknologi informasi
(Information Technology) dalam menopang reformasi
peradilan terutama dalam menangani tiga keluhan
utama masyarakat dunia terhadap peradilan yakni: 1)
delay (penundaan) dalam penanganan perkara,
pemberian putusan dan keadilan, 2) access to
justice (akses pada keadilan), dan 3)
integrity (integritas dan korupsi).
Secara lebih spesifik, Aria Suyudi, et.al
dalam bukunya Pemetaan Implementasi Teknologi
Informasi di Mahkamah Agung RI (2010)
menyebut Badilag sebagai pelopor pengelolaan website
secara desentralisasi di Mahkamah Agung yang
kemudian secara tidak resmi diadopsi sebagai model
pengelolaan website di jajaran peradilan di bawah
MA.
Kini hampir semua pengadilan
agama/mahkamah syar’iah memiliki website dan
memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan
kinerja baik untuk kepentingan pelayan publik secara
umum maupun untuk membantu tugas-tugas judisial
pengadilan. Salah satu kunci suksesnya adalah
dorongan aktif dari pimpinan yang dimulai dari
pimpinan tertinggi di Badilag MA, Wahyu
Widiana.
Adapun mengenai program
justice for the poor di Peradilan Agama yang banyak
mendapat apresiasi dari berbagai pihak, berkisar
pada akses kepada keadilan bagi masyarakat miskin,
kaum perempuan dan yang terpinggirkan (marginalized
people). Ada juga penyediaan Pos Bantuan Hukum,
fasilitas perkara prodeo dan sidang keliling
(circuit court).
Mengenai akses
masyarakat miskin ke pengadilan agama, menarik kita
lihat laporan salah satu badan di PBB, yaitu UN
Women. Dalam laporannya yang didokumentasikan dalam
Progress of the World’s Women in Pursuit of
Justice 2011-2012, di halaman 75 dalam sub
judul Women’s access to religious courts in
Indonesia, disebutkan bahwa berdasarkan data
yang ada, terdapat peningkatan 14 kali lipat jumlah
rakyat miskin yang dapat mengakses pengadilan agama
antara tahun 2007 dan 2010.
Peningkatan
jumlah yang sangat fantastis itu dimungkinkan karena
keterbukaannya peradilan agama dalam melakukan
kerjasama dengan civil society seperti LSM
PEKKA, sejumlah LBH, kalangan universitas dan
lembaga-lembaga dunia seperti World Bank dan lain
sebagainya.
Begitu juga dengan program
lainnya yang sangat membantu masyarakat miskin
seperi fasilitas prodeo dan sidang keliling. Dari
hasil survei AusAID diatas dapat dibaca bahwa
masyarakat miskin mengaku sangat terbantu dengan
adanya kedua program tersebut. Program terbaru yang
baru saja berjalan mulai tahun 2011 lalu adalah Pos
Bantuan Hukum (Posbakum). Posbakum ini berbeda
dengan fasilitas serupa yang pernah ada di peradilan
Indonesia.
Dengan anggaran yang bisa
dibilang minimalis, Posbakum secara bertahap
diimplementasikan di 46 PA seluruh Indonesia dengan
target bisa melayani 11.553 pengguna pengadilan yang
tidak mampu. Akan tetapi, berdasarkan data yang
dirilis Ditjen Badilag MA, jumlah orang miskin yang
menerima bantuan dari Posbakum itu adalah 35.009
pengguna pengadilan, lebih dari tiga kali lipat dari
jumlah target yang ditetapkan.
Banyak
lagi sejumlah gagasan, kebijakan dan program
brilliant yang dicetuskan Wahyu Widiana dalam
mereformasi peradilan agama. Reformasi yang
dijalankan peradilan agama ini sangat penting karena
dampaknya yang begitu besar untuk masyarakat
Indonesia. Seperti yang Cate Sumner dan Tim Lindsey
(2010) nyatakan:
“It is a
little-known fact that the Religious Courts have
the largest number of cases of any jurisdiction
in Indonesia. Because of this, the reform under
way in the Religious Courts will have an impact
on the majority of court users in Indonesia. In
particular, Indonesia’s Religious Courts play a
crucial role in development poverty
alleviation.”
Adalah fakta yang
tidak banyak diketahui publik bahwa peradilan agama
memiliki jumlah terbesar dari keseluruhan perkara
yang diterima pengadilan di Indonesia. Oleh
karenanya, reformasi yang berjalan di peradilan
agama akan berdampak pada sebagian besar pengguna
pengadilan di Indonesia. Secara khusus, peradilan
agama memainkan peranan penting dalam proses
pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Bapak Reformasi Peradilan Agama
Berdasarkan pencapaian yang fenomenal di atas, Wahyu
Widiana layak disebut sebagai Bapak Reformasi
Peradilan Agama. Sumbangsih dan kiprahnya dalam
memimpin peradilan agama sejak Mei 2000 hingga saat
ini begitu nyata dirasakan tidak hanya oleh warga
peradilan secara umum tapi juga oleh masyarakat luas
di Indonesia.
Kesuksesan Wahyu Widiana
dalam menahkodai peradilan agama tentu bukan hanya
hasil kerjanya seorang. Ada sederetan para
pendahulunya yang telah meletakkan fondasi yang
begitu kuat. Ada dukungan ulama dan masyarakat. Ada
support jajaran pimpinan Mahkamah Agung yang begitu
solid disamping komunitas peradilan agama seluruh
Indonesia yang bahu membahu mewujudkan cita-cita
reformasi. Akan tetapi, trigger dan
driver reformasi itu memang dipegang olehnya
sebagai orang nomor satu di Ditjen Badilag MA.
Banyak yang menyebut tipe kepemimpinan Wahyu
Widiana mirip dengan Menteri Negara BUMN Dahlan
Iskan. Ia dikenal dekat dengan bawahan, tidak
membeda-bedakan satu dengan lainnya berdasarkan
jenjang struktural birokrasi. Ia juga tidak segan
untuk turun tangan langsung menangani hal-hal
‘kecil’ yang bisa mempengaruhi suksesnya sebuah
kebijakan dan program. Banyak ide segar yang
terlontar dari pikirannya dan kadang terlihat
seperti ‘out of the box’. Seringkali,ia diam-diam
datang langsung ke pengadilan-pengadilan hanya untuk
mengetahui secara real bagaimana pelayanan diberikan
kepada masyarakat.
Jika berkah sistem
satu atap bisa dikatakan berhasil mereformasi
peradilan agama secara fisik dengan ditandai semakin
banyaknya bangunan kantor pengadilan agama yang
berdiri megah dan berwibawa di pusat-pusat kota,
maka Wahyu Widiana dapat dikatakan berhasil
mereformasi dan membentuk watak dan budaya warga
Peradilan Agama menuju peradilan modern berkelas
dunia.
Menurut ketentuan, September
2012 yang akan datang beliau akan mengakhiri masa
jabatannya karena sudah mencapai usia 60 tahun. Kita
tentu berharap kiprahnya dalam memajukan dunia
peradilan tidak berhenti meski paska pensiun nanti.
Warga peradilan akan selalu menanti sumbangsih
pikiran dan peranmu “Bapak Reformasi Peradilan
Agama”.
*Hakim Pengadilan Agama
Bekasi
Mahasiswa Melbourne Law School,The
University of Melbourne, Australia
BIBLIOGRAPHY
Aria Suyudi,
et.al, Pemetaan Implementasi Teknologi
Informasi di Mahkamah Agung Republik
Indonesia, (Pusat Studi Hukum &
Kebijakan Indonesia/PSHK, 2010).
Cate
Sumner and Tim Lindsey, Courting Reform;
Indonesia’s Islamic Courts and Justice for the
Poor (Lowy Institute, 2010).
Cate Sumner, Providing Justice to the Justice
Seeker: A Report on the Indonesian Religious
Courts Access and Equity Study- 2007
(Mahkamah Agung and AusAID, 2008).
Cate
Sumner, Providing Justice to the Justice Seeker:
A Report on the Access and Equity Study in the
Indonesian General and Religious Courts
2007-2009 (Mahkamah Agung and AusAID,
2010).
Daniel S Lev, ‘Comments on the
Course of Law Reform in Modern Indonesia’ in Drew
Duncan and Timothy Lindsey (eds), Indonesia After
Soeharto; Reformasi and Reaction (Center for
Asia-Pacific Initiatives, 1999).
Dory
Reiling, Technology for Justice; How Information
technology Can Support Judicial reform
(Leiden University Press, 2009).
Mark E
Cammack. ‘The Indonesian Islamic Judiciary’ in R.
Michael Feener and Mark E. Cammack (eds), Islamic
Law in Contemporary Indonesia; Ideas and
Institutions (Harvard University Press,
2007).
The Asia Foundation, Survey
Report on Citizens’ Perception of the Indonesian
Justice Sector; Preliminary Findings and
Recommendations, Jakarta, 2001.
Sumber
: Hukum Online
{jcomments on}
Hukum Acara
Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Dalam Praktek, dikenal adanya tiga macam norma hukum yang dapat diuji atau yang biasa disebut sebagai Norm Control. download
{jcomments on}
Seputar Peradilan
- Ketua PA Jambi Klas 1 A Melantik Panitera (01/03)
- Raker: Evaluasi Kinerja Th. 2015 dan Program Kerja Th. 2016 PA Muara Bulian Diterima (01/03)
- PA Muara Bulian Laksanakan RAKER Tahun 2016 (01/03)
- Penilaian Kebersihan di PA Muara Muara Bungo (29/02)
- PA Muara Bungo Ikuti Sosialisasi dan Pelatihan SIPP Versi 3.1.1 di PTA Jambi (29/01)
- PA Muara Bungo Ikuti Rakor dan Penyusunan Lakip di PTA Jambi (29/02)
- Meja Informasi PA Muara Muara Bungo Didatangi Tim Penilai PTA Jambi (29/02)
- Keluarga PA Muara Bungo Doakan Istri Ketua Supaya Cepat Sembuh (29/02)
Pencarian
Fokus Info
Laporan : LAKIP Pengadilan Agama Kuala Tungkal 27/10/2015 download
- Lampiran : Rencana Strategis Pengadilan Agama Kuala Tungkal Tahun 2015-2019 27/10/2015 download
- Lampiran : Penetapan Kinerja Pengadilan Agama Kuala Tungkal Tahun 2014 27/10/2015 download
- Lampiran : Penetapan Kinerja Pengadilan Agama Kuala Tungkal Tahun 2015 27/10/2015 download
- Lampiran : Indikator Kinerja Utama Pengadilan Agama Kuala Tungkal Tahun 2015 27/10/2015 download
- Lampiran : Rencana Kinerja Tahunan Pengadilan Agama Kuala Tungkal Tahun 2014 27/10/2015 download
- Lampiran : Rencana Kinerja Tahunan Pengadilan Agama Kuala Tungkal Tahun 2015 27/10/2015 download
- Lampiran : Rencana Kinerja Tahunan Pengadilan Agama Kuala Tungkal Tahun 2016 27/10/2015 download
Tim Penilai Sambangi PA Kuala Tungkal
Tim penilai berphoto usai melakukan penilaian
Kuala Tungkal | pa-kualatungkal.net. Penilaian lomba pemberkasan perkara, pelayanan public dan meja informasi serta kebersihan yang diselenggarakan PTA Jambi dalam rangka peringatan HUT ke-23 nya mulai bergulir di PA Kuala Tungkal.
Rabu, 24 Februari 2016 08:48 | Ditulis oleh umarriadhbaf
SiadPA PA Kuala Tungkal Segera Ber-Migrasi
Suasana sosialisasi dan migrasi SIPP di PTA Jambi Kuala Tungkal | pa-kualatungkal.net. Sistem Informasi dan Administrasi Perkara Pengadilan Agama Kuala Tungkal akan segera ber-migrasi dan terintegrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.1.1 dalam waktu dekat.
Kategori: Berita
baru
Kamis, 04 Februari 2016 20:32 | Ditulis oleh Imron
WKPA Kuala Tungkal Hadiri Pelantikan Hakim PA Lubuk Linggau
Wakil Ketua
Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Drs. H. Mhd.
Dongan menghadiri acara pelantikan Hakim
Pengadilan Agama Lubuk Linggau Kelas Ib.
Kehadiran WKPA Kuala Tungkal dalam acara yang di
gelar Kamis (28/1) tersebut selain atas undangan
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau sekaligus
mengantar tugas salah satu hakim yang dilantik
Sri Roslinda, S.Ag, MH yang mutasi dari PA Kuala
Tungkal ke PA Lubuk Linggau.
Kategori: Berita
baru
|
Jumlah Pengungjung
TAFAKUR
Tafakur dalam perspektif psikologi islam
Setiap kali manusia tafakur merenungkan dirinya, ia akan mendapatkan rahasia-rahasia yang sangat mengejutkan dan menakjubkan menganai bentuk tubuh dan rahasia-rahasia roh serta alam semesta berikut kekuatan yang nampak dan tidak nampak, serta pemahaman tentang benda-benda empiris dan cara menyimpan dan mengingatkannya kembali. Ia akan tahu tempat penyimpanan berbagai persepsi dan pengetahuannya, bagaimana semua gambaran dan pandangan serta hasil penglihatannya dapat terukir dengan jelas.
Hati yang selalu bertautan dan berhubungan dengan Allah serta pandangan yang benar terhadap alan dan manusia, akan melahirkan kesadaran bahwa bulatan bumi dan isinya tidak lain hanya atom kecil yang tidak bernilai dalam kerajaan Allah yang luas. Bertafakur mengenai segaala ciptaan Allah dan isinya tanpa mengenal batas waktu dan tempat, karena dari alam wujud itulah kita dapat merasakan dan mencintai Allah. Karena seorang mukmin tidak boleh memikirkan Zat Allah, manusia hanya boleh memikirkan Allah dari apa yang diciptakannya. Perbedaan individu dalam bertafakur diantaranya :
1. Kedalaman
iman
Kedalaman berfikir dan
renungan pertama kali tergantung kepada derajat
iman seseorang dan hubungannya dengan Allah.
Karena hanya Allah dan diri pribadi yang dapat
mengetahuinya. Di dapti hal-hal yang menakjubkan
jika seseorang sudah menjalani tafakur yang
mendalam, ia betul-betul tenggelam dalam
tafakurnya sehingga tidak menyadari lagi apa
yang ada disekelilingnya.
2. Kemampuan memusatkan
pikiran
Kemampuan individu
dalam memusatkan pikiran dengan cepat agar tidak
mudah capek dan bosan cirri semacam ini banyak
ditentukan oleh system saraf yang diberikan
Allah swt kepada seseorang. Seseorang yang
memiliki daya tangkap sebagai penjaga pintu yang
mengatur saref dan urat nadi yang
menghubungkannya ke otak.
3. Kondisi emosional
dan rasional
Tafakur membutuhkan
ketenangan, ketentraman jiwa, serta kesehatan
fisik dan psikologis. Seseorang yang sedang
mengalami kegelisahan, cemas dan ketakutan tidak
dapat memikirkan tentang ciptaan Allah . oleh
sebab itu kesehatan fisik dan sikis sangat di
butuhkan pada saat bertafakur . karena pada saat
bertafakur atau mmecahkan masalah menjadi lemah
bersama dengan tambahnya kegelisahan dan
depresi. Walaupun hasil yang di dapatkannya
hanya rendah.
4. Faktor
lingkungan
Pengaruh lingkungan
seseorang tinggal, kadars sibuk tidaknya pikiran
dengan problem sehari-hari yang dapat
menpengaruhi seseorang untuk melakukan
tafkur.
5. Tingkatan
pengetahuan tentang objek
tafakur
Sejauh mana pengetahuan
seseorang tentang objek tafakur. Karena
seseorang yang memiliki pengetahuan atau ahli
mengenai sesuatu akan mempermudahkan ia pada
saat bertafakur.
6. Contoh baik dan
pengaruh pergaulan
Pengalaman dan contoh
yang diperoleh seseorang pad saat bertafakur
apakah sudah sesuai dengan kadar dan ukuran
pencapaiannya. Karena dikatakan bahwa oaring
yang selalu bertafakur dan berzikir akan
dibukakan pintu yang luas untuk mendekat,
sehingga seolah-olah ia melihat dan menyaksikan
apa yang ada di langit dan di bumi.
7. Esensi
sesuatu
Esensi dan cirri
sesuatu yang menjadi objek renungan dan proses
berpikir dalam mentafakuri ciptaan Allah
swt.
8. Kadar kebiasaan
terhadap objek
Kebiasaan yang
dilakukan seseorang untuk melakukan tafakur dapt
menjadikan dirinya tertutup matanya, karena
dirinya merasa terbiasa dengan apa yang di
lakukannya. Seharusny adengan kebiasaanny aitu
manusia harus dapat mengembangkan lebih
maju.
Alangkah bahagianya jika kita dengan bertafakur dapat lebih mendekatkan diri dengan Allah dan alam ciptaannya, sehingga kita dapat merasakan kenyamanan dan keakraban dengan alam sekitar tidak hanya dengan manusia saja, tetapi ke semua makhluk ciptaan Allah.
url/psikonseling/tafakur-dalam-perspektif-psikologi.html
LIMA PANTANGAN DALAM HIDUP
(Oleh : A. Gymnastiar)
Dalam menghadapi kehidupan
ini ada lima pantangan yang
sebaiknya tidak
kita lakukan, yaitu:
1. Pantang bertindak
sia-sia.
Setiap tidakan kita sebaiknya
terhindar dari
kesia-siaan. Setiap tutur kata,
setiap langkah dan
setiap apapun hendaknya
dilakukan untuk sesuatu yang
bermanfaat, baik
di dunia maupun akhirat.
Jika kita bisa menghindari
kesia-siaan, insya Allah
kita akan menjadi
'pribadi yang sukses'.
2. Pantang
mengeluh.
Keluh kesah tidak menyelesaikan
masalah. Seandainya
dengan mengeluh masalah
bisa selesai, maka semua orang
akan
menyelesaikan masalahnya dengan mengeluh.
Tetapi
mustahil itu terjadi.
Jika kita tidak mengeluh
dalam menghadapi segala
persoalan, maka insya
Allah kita akan menjadi 'pribadi
yang tangguh.'
3. Pantang menjadi
beban.
Bersikap mulia dengan tidak menjadi
beban bagi orang
lain adalah sikap yang sangat
terpuji. Walaupun tidak
mungkin bagi kita untuk
sama sekali tidak bergantung,
tetapi paling
tidak kita mengurangi
sekecil-kecilnya
ketergantungan itu. Setiap
bantuan orang lain sekecil
apapun, sebaiknya
segera kita bayar dengan apapun
semampu kita.
Jika kita tidak menjadi
beban orang lain maka insya
Allah kita akan
mempunyai 'harga diri' yang tinggi.
4. Pantang
berkhianat.
Berkhianat adalah sikap yang sangat
tercela. Sesulit
apapun keadaan kita, jangan
pernah berkhianat.
Jika kita tidak pernah
berkhianat maka kita akan
menjadi pribadi yang
'terpercaya'. Nah, kepercayaan
inilah modal
yang sangat berharga dalam mengarungi
hidup.
5. Pantang mengotori
hati.
Hati adalah komponen yang sangat penting
dalam tubuh.
Jika hati baik, maka menjadi
baiklah seluruh tubuhnya.
Sebaliknya jika hati
buruk, maka buruklah sekujur
tubuhnya.
Jika kita bisa menjaga hati
tetap bersih maka insya
Allah kita akan menjadi
'bahagia' dan amal ibadah kita
diterima.