Pengadilan Agama di Kuala Tungkal merupakan lembaga peradilan yang berwenang menangani perkara-perkara di bidang hukum keluarga Islam, seperti perceraian, pembagian warisan, hak asuh anak, dan penetapan perwalian. Lembaga ini berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan wilayah yurisdiksi meliputi masyarakat yang beragama Islam di daerah Kuala Tungkal dan sekitarnya.
Peran pengadilan ini sangat penting dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga.
Dalam proses persidangan, pengadilan berupaya menyelesaikan sengketa dengan scatter hitam mengedepankan asas musyawarah dan mediasi sebelum memutuskan perkara.
Selain fungsi peradilan, Pengadilan Agama Kuala Tungkal juga memberikan layanan administrasi hukum seperti pengesahan pernikahan, penetapan asal-usul anak, dan penetapan ahli waris. Dengan adanya digitalisasi layanan, sebagian proses administrasi kini dapat dilakukan secara daring, sehingga lebih memudahkan masyarakat.
Keberadaan Pengadilan Agama di Kuala Tungkal menjadi bukti komitmen negara untuk menghadirkan keadilan yang mudah diakses, cepat, dan transparan bagi masyarakat, khususnya yang membutuhkan penyelesaian sengketa sesuai hukum Islam.